nusakini.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan pasokan pupuk bersubsidi sebesar total 1.491.556 ton yang telah siap pakai dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Ini dilakukan sebagai wujud kesungguhan Pupuk Indonesia dalam mendukung program pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan nasional.

Menurut Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Aas Asikin Idat, sampai 16 Januari 2017 ini stok pupuk di lini I hingga IV untuk Urea sebesar 862.363 ton, stok NPK sebesar 299.852 Ton, stok SP-36 sebesar 122.554 Ton, ZA sebesar 124.443 Ton dan organik sebesar 82.344 Ton. Stok tersebut setara dengan stok untuk 1 bulan ke depan. 

"Tahun ini berdasarkan Permentan No.69/2016, pupuk bersubsidi tahun anggaran 2017 dialokasikan sebanyak 8,55 juta ton. Perinciannya, pupuk urea sebanyak 3,67 juta ton, pupuk SP-36 sebanyak 800.000 ton, pupuk ZA sebanyak 1 juta ton, pupuk NPK sebanyak 2,18 juta ton, dan pupuk organik sebanyak 895.288 ton," katanya dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (19/1/2016).  

Di samping itu, Pupuk Indonesia juga menyiapkan stok pupuk melebihi ketentuan Kementan agar pendistribusiannya ke kios-kios resmi penjual pupuk bersubsidi dapat dilaksanakan dengan segera apabila sewaktu-waktu terjadi lonjakan permintaan oleh petani. 

Untuk pemasarannya, saat ini Pupuk Indonesia memiliki 1.110 Distributor dan 29.119 kios resmi di seluruh Indonesia.  

"Kios ini diharuskan untuk menyediakan semua pupuk bersubsidi seperti Urea, NPK, SP-36, ZA, dan organik, dan ciri kios resmi Pupuk Indonesia adalah memiliki papan nama kios resmi," jelas dia. 

Guna menjamin distribusi pupuk urea bersubsidi dan mencegah terjadinya penyimpangan penyaluran di lapangan pemerintah menerapkan sistem Distribusi Pupuk Bersubsidi secara tertutup dengan mempergunakan sistem distribusi dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). 

Sehingga, untuk dapat memperoleh pupuk bersubsidi, petani harus tergabung dulu dengan kelompok tani dan menyusun RDKK.  

"Agar mendapatkan jatah pupuk bersubsidi dan menebus pupuk di kios resmi serta melaporkan apabila ada penyalahgunaan pupuk bersubsidi," jelasnya. (p/mk)